Hukum dan Aturan Pengumpulan Donasi
DAFTAR ISI
- Aturan Pengumpulan Donasi
- Hukum Mengumpulkan Harta Untuk Sedekah dan Kegiatan Sosial?
- Hukum Meminta-Minta (Mengemis) Menurut Syari’at Islam
- Mengemis dan Meminta Sumbangan Dalam Perspektif Hukum Islam
- Larangan Meminta-Minta
- Tangan Di Atas Lebih Baik Dari Tangan Di Bawah
Dana Amal
- Bekerja dan Mengelola Dana Yayasan Amal
- Apa yang Harus Dilakukan Terhadap Sisa Dana Sumbangan?
- Penyaluran Zakat Pada Lembaga Sosial Untuk Fakir Miskin
- Apakah Pegawai Yayasan Termasuk Bagian Dari Para Pekerja Zakat
- Zakat Pada Yayasan Sosial
Bisa jadi sebagian orang yang minta-minta (donasi): (awalnya) dengan niat yang baik, akan tetapi tidak lama kemudian masuk ambisi-ambisi pribadi; berupa: ingin dipuji manusia bahwa fulan melakukan kebaikan dan mengumpulkan donasi..dan hal-hal lain yang diinginkan oleh hawa nafsu.
Bisa jadi (sebagian orang yang minta-minta donasi): mencela sebagian orang ketika mereka menjanjikan untuk memberi, tapi kemudian mereka tidak memberi, sehingga perbuatan baik (orang yang minta-minta donasi) tersebut menjadi perbuatan jelek. Semata-mata janji; tidak terbangun atasnya sesuatu, tidak wajib padanya sesuatu pun. Kalau ada orang yang menjanjikannya untuk memberinya sesuatu kemudian dia tidak memberikannya; maka tidak mengapa. Maka tidak boleh mencelanya, dan tidak boleh mencelanya di tengah-tengah manusia serta membicarakannya. Ketika demikian, maka orang yang mengumpulkan harta untuk diberikan kepada orang lain: masuk dalam perkataan Ibnu Mas’ud:
وكَمْ مِنْ مُرِيْدٍ لِلْخَيْرِ لَنْ يُصِيْبَهُ
“Betapa banyak orang yang menghendaki kebaikan akan tetapi tidak mendapatkannya!” [Sunan Ad-Darimi (I/68-69)]
Adapun masalah terbebas dari tanggung jawab ; maka bisa jadi seorang mengumpulkan harta, terkadang dia tidak menjaganya, terkadang sebagian mereka meminjam dari harta tersebut dengan alasan bahwa hukum dia seperti amil zakat?!
Artikel asli: https://almanhaj.or.id/112915-hukum-dan-aturan-pengumpulan-donasi.html